Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Berikan Surat Pencopotan kepada Endar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyelesaikan klarifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Seusai pemeriksaan, Gufron mengakui turut hadir dalam pengambilan keputusan pemberhentian Brigjen Endar. Bahkan dialah yang memberikan surat tersebut kepada Endar.
"Bukan turut hadir, saya yang memberikan (surat pemberhentian Brigjen Endar), disaksikan sekjen, biro hukum," kata Ghufron di kantor Dewas KPK Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Seluruh pimpinan KPK akan diklarifikasi Dewas soal laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar. Pemeriksaan terhadap lima pimpinan dilakukan secara bergantian atau bertahap.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata adalah pimpinan yang pertama diklarifikasi Dewas KPK. Keduanya diklarifikasi sejak tadi pagi. Namun, baru Ghufron yang merampungkan klarifikasi di Dewas. Sementara, Alexander Marwata belum selesai.
"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," ungkap Ghufron.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," ucapnya.
Klarifikasi Dewas KPK ini berkaitan dengan laporan Brigjen Endar Priantoro soal indikasi pelanggaram etik dalam pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Bukan turut hadir, saya yang memberikan (surat pemberhentian Brigjen Endar), disaksikan sekjen, biro hukum," kata Ghufron di kantor Dewas KPK Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Seluruh pimpinan KPK akan diklarifikasi Dewas soal laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar. Pemeriksaan terhadap lima pimpinan dilakukan secara bergantian atau bertahap.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata adalah pimpinan yang pertama diklarifikasi Dewas KPK. Keduanya diklarifikasi sejak tadi pagi. Namun, baru Ghufron yang merampungkan klarifikasi di Dewas. Sementara, Alexander Marwata belum selesai.
"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," ungkap Ghufron.
"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," ucapnya.
Klarifikasi Dewas KPK ini berkaitan dengan laporan Brigjen Endar Priantoro soal indikasi pelanggaram etik dalam pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
(muh)