Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akui Berikan Surat Pencopotan kepada Endar

Rabu, 12 April 2023 - 13:54 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengakui dialah yang menyerahkan surat pencopotan kepada Brigjen Endar Priantoro. Foto: MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menyelesaikan klarifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Seusai pemeriksaan, Gufron mengakui turut hadir dalam pengambilan keputusan pemberhentian Brigjen Endar. Bahkan dialah yang memberikan surat tersebut kepada Endar.

"Bukan turut hadir, saya yang memberikan (surat pemberhentian Brigjen Endar), disaksikan sekjen, biro hukum," kata Ghufron di kantor Dewas KPK Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Seluruh pimpinan KPK akan diklarifikasi Dewas soal laporan dugaan pelanggaran etik terkait pencopotan jabatan Brigjen Endar. Pemeriksaan terhadap lima pimpinan dilakukan secara bergantian atau bertahap.

Baca juga: Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata adalah pimpinan yang pertama diklarifikasi Dewas KPK. Keduanya diklarifikasi sejak tadi pagi. Namun, baru Ghufron yang merampungkan klarifikasi di Dewas. Sementara, Alexander Marwata belum selesai.

"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex diperiksa atas laporan Saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," ungkap Ghufron.

"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas aja," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Norwegia Diam-diam Gunakan...
Norwegia Diam-diam Gunakan Pengaruhnya untuk Dorong Penangguhan Israel dari FIFA
MNC University Hadiri...
MNC University Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Perkuat Wawasan Mahasiswa tentang Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
Kemendukbangga Perkuat...
Kemendukbangga Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Bonus Demografi dan Penurunan Stunting
Akan Atur Royalti Dalam...
Akan Atur Royalti Dalam UU, Baleg DPR: Karya Jurnalistik juga Miliki Hak Cipta
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Infografis
Mengenal Para Calon...
Mengenal Para Calon Ketua dan Wakil Ketua PSSI Periode 2023-2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved