Soal Memori Banding Ferdy Sambo Singgung Vonis Rendah Eliezer, Hakim PT DKI Bilang Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akui tak mengulas memori banding Ferdy Sambo . Di mana menyinggung vonis rendah Richard Eliezer dalam memberikan putusan tingkat dua terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.
Ketua Majelis PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengakui, pihaknya tak punya wewenang untuk mengulas lebih dalam memori banding Ferdy Sambo yang menyinggung vonis rendah Richard.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan," kata Hakim Singgih dalam membacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Hakim Singgih juga berkata, dasar pihaknya tak ulas memori banding itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding terhadap vonis Richard.
"Sehingga diketahui, apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tutur Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Ketua Majelis PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengakui, pihaknya tak punya wewenang untuk mengulas lebih dalam memori banding Ferdy Sambo yang menyinggung vonis rendah Richard.
"Bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak berwenang memberikan ulasan," kata Hakim Singgih dalam membacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Hakim Singgih juga berkata, dasar pihaknya tak ulas memori banding itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding terhadap vonis Richard.
"Sehingga diketahui, apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," tutur Hakim Singgih.
Sebelumnya, Majelis PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi. "Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.