PT DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus, Ketua KPU: Pemilu 2024 Jalan Terus
Selasa, 11 April 2023 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
"Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng ketika membacakan, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.
"Mengadili menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng ketika membacakan, Selasa (11/4/2023).
Dia mengatakan peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul secara berenteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," sambung Sugeng.
Lihat Juga :