Kapolri Copot Tiga Jenderal, Komisi III: Jaksa Agung Bagaimana?
Senin, 20 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari PAN Sarifuddin Sudding. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam skandal Djoko Tjandra. Jaksa Agung diminta mengikuti langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mencopot tiga anak buahnya dalam tempo tiga hari.
"Langkah Kapolri ini seharusnya diikuti Kejaksaan Agung dan Menkumham untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
(Baca: Skandal Djoko Tjandra, Menkumham Diminta Contoh Langkah Kapolri)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai menilai langkah cepat dan tegas itu menunjukkan bahwa Kapolri serius mengusut siapa yang melindungi dan membantu Djoko Tjandra terpidana dan juga buron keluar masuk Indonesia. Dia meyakini kasus Djoko Tjandra itu memang melibatkan institusi lain, bukan hanya kepolisian.
"Kalau memang terbukti tidak hanya di proses masalah etika tapi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum di pengadilan," pungkasnya.
"Langkah Kapolri ini seharusnya diikuti Kejaksaan Agung dan Menkumham untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).
(Baca: Skandal Djoko Tjandra, Menkumham Diminta Contoh Langkah Kapolri)
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai menilai langkah cepat dan tegas itu menunjukkan bahwa Kapolri serius mengusut siapa yang melindungi dan membantu Djoko Tjandra terpidana dan juga buron keluar masuk Indonesia. Dia meyakini kasus Djoko Tjandra itu memang melibatkan institusi lain, bukan hanya kepolisian.
"Kalau memang terbukti tidak hanya di proses masalah etika tapi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum di pengadilan," pungkasnya.
Lihat Juga :