Kapolri Copot Tiga Jenderal, Komisi III: Jaksa Agung Bagaimana?

Senin, 20 Juli 2020 - 15:00 WIB
loading...
Kapolri Copot Tiga Jenderal,...
Anggota Komisi III DPR dari PAN Sarifuddin Sudding. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam skandal Djoko Tjandra. Jaksa Agung diminta mengikuti langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah mencopot tiga anak buahnya dalam tempo tiga hari.

"Langkah Kapolri ini seharusnya diikuti Kejaksaan Agung dan Menkumham untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding kepada SINDOnews, Senin (20/7/2020).

(Baca: Skandal Djoko Tjandra, Menkumham Diminta Contoh Langkah Kapolri)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai menilai langkah cepat dan tegas itu menunjukkan bahwa Kapolri serius mengusut siapa yang melindungi dan membantu Djoko Tjandra terpidana dan juga buron keluar masuk Indonesia. Dia meyakini kasus Djoko Tjandra itu memang melibatkan institusi lain, bukan hanya kepolisian.

"Kalau memang terbukti tidak hanya di proses masalah etika tapi juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum di pengadilan," pungkasnya.

(Baca: Eks Wakapolri Minta Kasus Djoko Tjandra Tak Dikaitkan Pergantian Kapolri)

Dalam kurun waktu tiga hari, Kapolri Jenderal Idham Aziz mengambil langkah tegas terkait kasus buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Idham mencopot tiga orang polisi berpangkat jenderal.

Seperti diberitakan, Kapolri memutasi Brigjen Pol Prasetijo Utomo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) Bareskrim Mabes Polri menjadi perwira tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri. Prasetijo dituding mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra tanpa seizin pimpinan.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dimutasi menjadi analis kebijakan utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dimutasi menjadi analis kebijakan utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Keduanya diduga melanggar kode etik terkait kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)