DPR Bisa Copot Pejabat Negara Bentuk Intervensi Keliru Sistem Ketatanegaraan
Kamis, 06 Februari 2025 - 13:12 WIB
loading...
DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR bisa mencopot pejabat negara seperti Hakim MK, Hakim MA, Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua KPK merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan. Aturan tersebut tertuang dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR.
Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.
Baca juga: Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara
“Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.
Revisi itu pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR.
Baca juga: Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara
“Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan jika hasil evaluasi merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi, Kamis (6/2/2025).
Menurut dia, substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil di mana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.
Lihat Juga :