Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Keberatan
Selasa, 11 April 2023 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
"Karena di Kanjuruhan jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali, dan itu merupakan bentuk daripada kekerasan aparat itu hanya dihukum dengan hukuman yang sangat ringan, 1 tahun 6 bulan dan ada yang putusan bebas terhadap para terdakwa," katanya.
"Sehingga tidak memungkinkan dari proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah kepada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalan proses penegakan hukum terhadap Tragedi Kanjuruhan" sambungnya.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga korban agar Komnas HAM untuk segera melakukan gelar Perkara pro justisia terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Kanjuruhan.
"Maka adalah suatu keharusan komnas ham bersama kejaksaan agung yang memiliki kewenangan yudisial dalan perkara penanganan pelanggaran HAM berat, untuk segera melakukan gelar perkara pro justisia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," katanya.
"Sehingga tidak memungkinkan dari proses persidangan yang telah dilangsungkan justru mengarah kepada bentuk impunitas, tidak diadilinya pelaku-pelaku level atas dalan proses penegakan hukum terhadap Tragedi Kanjuruhan" sambungnya.
Untuk itu, pihaknya bersama keluarga korban agar Komnas HAM untuk segera melakukan gelar Perkara pro justisia terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada Tragedi Kanjuruhan.
"Maka adalah suatu keharusan komnas ham bersama kejaksaan agung yang memiliki kewenangan yudisial dalan perkara penanganan pelanggaran HAM berat, untuk segera melakukan gelar perkara pro justisia terhadap pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan," katanya.
(muh)
Lihat Juga :