Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
loading...
A
A
A
Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas Urbaningrum dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak USD5,2 juta atau setara dengan Rp 94 miliar.
Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.
Aset berupa tanah yang ada di Yogyakarta kemudian dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. Namun, Anas tetap akan dikenakan denda Rp 300 juta sebagai subsider selama tiga bulan penjara.
Meskipun hukumannya sudah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat atau 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.
Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Berangkat dari vonis tersebut, Anas akan dibebaskan pada 11 April 2023 ini atau setelah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.
Aset berupa tanah yang ada di Yogyakarta kemudian dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. Namun, Anas tetap akan dikenakan denda Rp 300 juta sebagai subsider selama tiga bulan penjara.
Meskipun hukumannya sudah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat atau 14 tahun.
Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.
Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Berangkat dari vonis tersebut, Anas akan dibebaskan pada 11 April 2023 ini atau setelah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(bim)