Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Selasa, 11 April 2023 - 12:50 WIB
loading...
Menilik Sejarah Anas...
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Hambalang diketahui akan segera bebas. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum , terpidana kasus korupsi Hambalang diketahui akan segera bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas ditahan sejak 2014 dengan tuntutan penjara selama delapan tahun.

Sejumlah kerabat dan rekannya juga sudah menyiapkan acara buka bersama dengan penghuni lapas sebelum bertemu dengan keluarganya.

Baca juga: Hari Ini Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sejarah Anas Urbaningrum Menjadi Tersangka Korupsi Hambalang

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta beberapa proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.

Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.

Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beberapa asetnys pun ikut disita seperti tanah seluas 7.870 meter di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut-sebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Baca juga: Siang Ini Anas Urbaningrum Bebas, Demokrat Ucapkan Selamat

Vonis tersebut nyatanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta Anas Urbaningrum dikenakan hukuman selama 15 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak USD5,2 juta atau setara dengan Rp 94 miliar.

Karena tidak puas dengan vonis itu dan menganggapnya tidak adil, Anas kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Februari 2015, Anas pun kemudian divonis menjadi tujuh tahun penjara.

Aset berupa tanah yang ada di Yogyakarta kemudian dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat. Namun, Anas tetap akan dikenakan denda Rp 300 juta sebagai subsider selama tiga bulan penjara.

Meskipun hukumannya sudah diringankan, Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat atau 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar untuk subsider satu tahun dan empat bulan kurungan penjara. Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.

Pada tahun 2018 atau setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis yang memperberat hukumannya itu.

Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keinginannya dengan menyunat hukuman narapidana kasus korupsi tersebut melalui putusan PK.

Dalam putusannya, Anas dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Berangkat dari vonis tersebut, Anas akan dibebaskan pada 11 April 2023 ini atau setelah ada surat resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved