Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang

Selasa, 11 April 2023 - 12:50 WIB
loading...
Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi Hambalang diketahui akan segera bebas. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum , terpidana kasus korupsi Hambalang diketahui akan segera bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas ditahan sejak 2014 dengan tuntutan penjara selama delapan tahun.

Sejumlah kerabat dan rekannya juga sudah menyiapkan acara buka bersama dengan penghuni lapas sebelum bertemu dengan keluarganya.


Sejarah Anas Urbaningrum Menjadi Tersangka Korupsi Hambalang

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta beberapa proyek lainnya dalam kurun waktu 2010-2012.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi megaproyek tersebut pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada tahun 2011.

Setelah diadakan penyelidikan oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada bulan Februari 2013.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang berada di puncak karier politiknya dengan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat menjalani proses hukum, Anas Urbaningrum beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dengan pengajuan banding hingga kasasi olehnya.

Pada tahun 2014, anas telah dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Beberapa asetnys pun ikut disita seperti tanah seluas 7.870 meter di Pondok Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta yang disebut-sebut dibeli dengan uang hasil korupsi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)