Kisruh Rp349 Triliun, Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani
Senin, 10 April 2023 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Baca juga: Beda Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu
Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Mahfud.
Baca juga: Beda Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu
Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Mahfud.
(abd)
Lihat Juga :