Kisruh Rp349 Triliun, Mahfud MD: Tak Ada Perbedaan Data dengan Sri Mulyani

Senin, 10 April 2023 - 12:27 WIB
loading...
Kisruh Rp349 Triliun,...
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023). FOTO/MPI/MICHELLE NATALIA
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, sumber data itu sama yakni dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data yang dimaksud adalah apa yang disampaikan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan pernyataan Sri Mulyani saat rapat kerja di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda," kata Mahfud dalam Konferensi Pers Bersama di Kantor PPATK Jakarta, Senin (10/4/2023).



Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349.874.187.502.987,00. Mahfud MD mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.

"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," kata Mahfud.

Dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti, tapi sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.



Mahfud menyebut, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Tentunya juga bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," kata Mahfud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Prabowo Tugaskan Airlangga,...
Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Rekomendasi
Menteri Lingkungan Hidup...
Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Spesies Serangga Baru...
Spesies Serangga Baru Ditemukan, Dinamai Singapura
KRL Commuter Line Rute...
KRL Commuter Line Rute Manggarai-Bogor Tertemper Mobil di Cilebut
Berita Terkini
Pembukaan Syafest 2025,...
Pembukaan Syafest 2025, Muzani Berharap Lahir Bibit-bibit Calon Pemimpin
3 jam yang lalu
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
3 jam yang lalu
Partai Perindo Anggap...
Partai Perindo Anggap Jawa Barat Sangat Penting untuk Segera Digarap Demi Menang Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Hasil Lobi ke Arab Saudi,...
Hasil Lobi ke Arab Saudi, Menag: Jemaah Indonesia Usia di Atas 90 Tahun Diizinkan Berhaji
5 jam yang lalu
Trimedya Dorong Pengelolaan...
Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara
6 jam yang lalu
Pelanggaran HAM dan...
Pelanggaran HAM dan Kehidupan Tragis Perempuan Korea Utara
7 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved