Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Minta Perlindungan LPSK
Minggu, 09 April 2023 - 13:49 WIB
loading...
Besok IPW berencana mendatangi Gedung LPSK untuk meminta perlindungan atas pelaporannya terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Foto/setkab.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini dilakukan terkait pernyataannya dalam laporan dugaan korupsi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Sugeng berencana mendatangi LPSK pada Senin (10/4/2023) besok.
"Tim kuasa hukum Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminal akan meminta perlindungan terkait pengajuan permohonan perlindungan saksi pelapor," bunyi kutipan undangan yang diterima, Minggu (9/4/2023).
Sugeng sebelumnya melaporkan keterlibatan Wamenkumham Edward Omat Sharif terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yosi Andika, melaporkan balik Sugeng atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yosi dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
"Tim kuasa hukum Koalisi Sipil Anti Korupsi dan Anti Kriminal akan meminta perlindungan terkait pengajuan permohonan perlindungan saksi pelapor," bunyi kutipan undangan yang diterima, Minggu (9/4/2023).
Sugeng sebelumnya melaporkan keterlibatan Wamenkumham Edward Omat Sharif terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yosi Andika, melaporkan balik Sugeng atas pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
“Bahwa pada hari ini, kami melakukan pengaduan di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh saudara Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW,” kata Yosi dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Lihat Juga :