Penyidik Bareskrim Akan Jemput Paksa Dito Mahendra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan menjemput paksa pengusaha Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Penjemputan paksa itu lantaran Dito Mahendra telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
"Tentu saja kami akan ambil langkah. Penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/4/2023).
Seperti diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal. Dito seharusnya diperiksa pada hari ini. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut. "Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
"Tentu saja kami akan ambil langkah. Penyidik akan membawa perintah membawa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/4/2023).
Seperti diketahui, Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus dugaan senjata api ilegal. Dito seharusnya diperiksa pada hari ini. Ia tercatat telah mangkir dua kali terkait perkara tersebut. "Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," ujar Djuhandhani.
Dalam hal ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri mengusut sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu berbunyi, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak”.
Dit Tipidum Bareskrim Polri menyebut, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun kesembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W