Bawaslu Akui Sistem TI Penyelenggara Pemilu Kerap Jadi Sasaran Peretasan

Senin, 20 Juli 2020 - 09:00 WIB
loading...
Bawaslu Akui Sistem...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menggunakan sistem TI untuk keperluan keterbukaan data dan informasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerapan sistem teknologi informasi (TI) dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak bisa dihindari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menggunakan sistem TI untuk keperluan keterbukaan data dan informasi.

(Baca juga: Bawaslu Siap Antisipasi Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih di Pilkada)

Tantangannya, banyaknya usaha peretasan terhadap situs dan data yang dimiliki KPU dan Bawaslu. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan usaha peretasan itu tidak hanya terjadi di Indonesia. Namun, peretasan terhadap sistem pelaksanaan pemilu terjadi di banyak negara, seperti Ukraina, Georgia, dan Estonia.

Beberapa waktu lalu, web lindungihakpilihmu.kpu.go.id diretas. Bahkan, peretasan itu dilakukan saat peluncuran situs itu yang dilakukan KPU bersama Bawaslu pada 15 Juli lalu. "Ini menunjukkan betapa nyata keinginan untuk mengganggu, apalagi KPU yang menjadi perhatian banyak orang," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema "Keamanan Siber Teknologi Pilkada", Minggu 20 Juli 2020.

(Baca juga: Cek Situs untuk Coklit Data Pemilih, Bawaslu: DPT Belum Diperbaharui)

Afifuddin menerangkan, penerapan sistem TI dalam pemilu nasional maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) itu baik. Pertama, penyelenggara bisa mengamankan aset, baik data pemilih maupun data lainnya. Kedua, sistem ini sebagai catatan digital jadi ada jejak apa saja yang dilakukan penyelenggara.

Ketiga, penyelenggara harus menutup semua kelemahan sistem TI karena kemungkinan ancaman dan peretasan itu selalu ada. Bawaslu pun pernah mengalami usaha peretasan saat menerapkan sistem pengawasan pemilu (siwaslu) pada 2019. "Kami pernah mengalami serangan dan usaha masuk ke data base secara ilegal," ucapnya.

Siwaslu ini untuk menampung informasi dan pelaporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu. Jadi, digitalisasi ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan data penyelenggaraan pemilu.

Namun dari catatan Bawaslu, hanya 10 persen yang mengadu lewat siwaslu. Sisanya, dugaan pelanggaran itu ditemukan petugas di lapangan. "Kita perlu meningkatkan edukasi masyarakat dalam konteks partisipasi, pencegahan, melaporkan dugaan pelanggaran, dan meng-update keberanian. Ini masih berat karena hanya 10 persen yang berani speak up," tutur Afifuddin.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Sejarah! Cape Verde...
Sejarah! Cape Verde Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 usai Tahan Arab Saudi
India Tuntut Pertanggungjawaban...
India Tuntut Pertanggungjawaban atas Para Pelaku Pemboman Sekolah
Didier Deschamps Absen...
Didier Deschamps Absen Dampingi Prancis di Piala Dunia 2026 usai Ibunda Meninggal Dunia
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved