Bawaslu Siap Antisipasi Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih di Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan sejumlah tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 yang digelar secara serentak di 270 wilayah. Salah satu yang akan dilaksanakan adalah dimulainya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan tahun 2020 yang akan digelar pada Rabu (15/7/2020), besok.
(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah persiapan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Coklit tersebut. Dia mencatat, dalam tahapan ini setidaknya ada 4 potensi pelanggaran administrasi dan etik yang kemungkinan akan terjadi.
"Sehingga harus jadi fokus pengawasan di jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Ratna dalam jumpa persnya di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Ratna menyebut, kemungkinan pelanggaran pertama yang akan terjadi adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Kedua kata dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilihan atau tim kampanye pasangan calon.
"Ketiga, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi tidak memberikan salinan daftar pemilih sementara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi. Keempat, TPS tidak mengumumkan DPS," ujarnya.
Menyambung pernyataan Ratna soal salinan daftar pemilih sementara, Anggota Bawaslu RI lainnya Muhammad Afiffudin mengatakan bahwa dalam tahapan ini Bawaslu telah meminta data pemilih dalam formulir A.K.W.K kepada KPU sebagaimana pengawasan yang selama ini telah dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu dari 270 Kabupaten/Kota yang berhasil dihimpun, ada 173 KPU Kabupaten/Kota atau sekitar 84 persen yang belum memberikan daftar pemilih A.K.W.K. padahal, kata dia, ini adalah hal dasar yang yang dijadikan bahan pengawasan dalam tahapan Coklit.
"Dan 32 Kabupaten/Kota atau 16 persen sudah memberikan. Mungkin sebagiannya masih berproses. Pemberian daftar pemilih A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara Pemilihan," ucap Afif.
"Bawaslu memilih menggunakan model AKWK sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebututuhan sinkronisasi dengan data pengawasan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu tahapannya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020?' Yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020). "Tanggal 15 Juli nanti kita akan memulai proses pemutakhiran data pemilih, melakukan coklit ya," katanya dalam diskusi tersebut.
(Baca juga: Bertambah 1.591 Kasus, Akumulasi Pasien Positif Covid-19 Mencapai 78.572 Orang)
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah persiapan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Coklit tersebut. Dia mencatat, dalam tahapan ini setidaknya ada 4 potensi pelanggaran administrasi dan etik yang kemungkinan akan terjadi.
"Sehingga harus jadi fokus pengawasan di jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," kata Ratna dalam jumpa persnya di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/7/2020). (Baca juga: Positif Covid-19 di 412 Kabupaten/Kota di Bawah 100 Kasus)
Ratna menyebut, kemungkinan pelanggaran pertama yang akan terjadi adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Kedua kata dia, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti masukan pengawas pemilihan atau tim kampanye pasangan calon.
"Ketiga, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi tidak memberikan salinan daftar pemilih sementara kepada Bawaslu Kabupaten/Kota atau Provinsi. Keempat, TPS tidak mengumumkan DPS," ujarnya.
Menyambung pernyataan Ratna soal salinan daftar pemilih sementara, Anggota Bawaslu RI lainnya Muhammad Afiffudin mengatakan bahwa dalam tahapan ini Bawaslu telah meminta data pemilih dalam formulir A.K.W.K kepada KPU sebagaimana pengawasan yang selama ini telah dilakukan.
Namun, berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu dari 270 Kabupaten/Kota yang berhasil dihimpun, ada 173 KPU Kabupaten/Kota atau sekitar 84 persen yang belum memberikan daftar pemilih A.K.W.K. padahal, kata dia, ini adalah hal dasar yang yang dijadikan bahan pengawasan dalam tahapan Coklit.
"Dan 32 Kabupaten/Kota atau 16 persen sudah memberikan. Mungkin sebagiannya masih berproses. Pemberian daftar pemilih A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara Pemilihan," ucap Afif.
"Bawaslu memilih menggunakan model AKWK sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebututuhan sinkronisasi dengan data pengawasan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu tahapannya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi bertajuk 'Bagaimana Kesiapan Pilkada 2020?' Yang digelar secara virtual, Jumat (10/7/2020). "Tanggal 15 Juli nanti kita akan memulai proses pemutakhiran data pemilih, melakukan coklit ya," katanya dalam diskusi tersebut.
(maf)