Novel Baswedan Kritisi Pencopotan Jabatan Brigjen Endar di KPK
Kamis, 06 April 2023 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," bebernya.
"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.
Novel yang kini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri menyebut pimpinan KPK telah melakukan pembohongan publik. Pimpinan KPK kata Novel, melakukan pembohongan publik dengan menyebut masa tugas Endar di KPK telah habis.
Kapolri Kirim Surat Penugasan Kedua
Padahal, Kapolri sudah mengirimkan surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023. Sementara masa tugas Endar, berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan demikian, Kapolri sudah lebih dulu memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," bebernya.
"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," tambahnya.
Lihat Juga :