Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik

Rabu, 05 April 2023 - 21:30 WIB
loading...
Ida Dayak Viral, Kemenkes:...
Ida Dayak (tengah) dijaga provos dalam kerumunan warga yang meminta pengobatannya di Lapangan Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak menyedot perhatian banyak masyarakat. Video mengenai perempuan berbaju adat Dayak di media sosial TikTok sering kali viral.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun memberikan tanggapan. Siti Nadia menjelaskan, pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.

Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional, red), memiliki perkumpulan, dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR). “Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Ida Dayak Buka Suara soal Penipuan Pengobatannya: Tidak Pakai Uang

“Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Berita Terkini
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Infografis
Pacu Jalur, Olahraga...
Pacu Jalur, Olahraga Tradisional Riau yang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved