Ida Dayak Viral, Kemenkes: Pengobatan Tradisional Harus Punya Surat Praktik
Rabu, 05 April 2023 - 21:30 WIB
loading...
Ida Dayak (tengah) dijaga provos dalam kerumunan warga yang meminta pengobatannya di Lapangan Kostrad Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Pengobatan tradisional yang dilakukan Ida Dayak menyedot perhatian banyak masyarakat. Video mengenai perempuan berbaju adat Dayak di media sosial TikTok sering kali viral.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun memberikan tanggapan. Siti Nadia menjelaskan, pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.
Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional, red), memiliki perkumpulan, dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR). “Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Ida Dayak Buka Suara soal Penipuan Pengobatannya: Tidak Pakai Uang
“Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” sambungnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi pun memberikan tanggapan. Siti Nadia menjelaskan, pengobatan tradisional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Layanan Kesehatan Empiris.
Namun, kata Nadia, pelayanan kesehatan tradisional ini harus mendapatkan penilaian hatra (penyehat tradisional, red), memiliki perkumpulan, dan harus memiliki surat tanda praktik tradisional (STR). “Karena kan layanan tradisional itu bukan kayak layanan kesehatan modern ada evidence base. Kayak orang divaksin ada uji klinis 1,2,3. Ini empiris,” kata Nadia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Ida Dayak Buka Suara soal Penipuan Pengobatannya: Tidak Pakai Uang
“Berdasarkan pengalaman, adalah penilaian dari namanya hatra (penyehat tradisional) dan dia punya perkumpulan. Mereka harus punya STR. Surat tanda praktik tradisional. Di Permenkes diatur,” sambungnya.
Lihat Juga :