Mengenang Sumpah Mubahalah Anas Urbaningrum sebelum Dipenjara: Saya Siap Digantung di Monas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua umum Partai Demokrat yang pernah mengguncangkan tanah air karena sumpahnya. Dia menyatakan siap digantung di monas jika terbukti menerima uang korupsi Hambalang .
Terpidana kasus gratifikasi proyek hambalang ini pernah menantang hakim untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal itu dilakukan karena Anas menilai vonis delapan tahun penjara dianggap tidak adil baginya.
Anas Urbaningrum kala itu mengajak majelis hakim dan jaksa agar melakukan sumpah mubahalah. Dia juga mengatakan bahwa siapa yang tidak benar harus siap untuk dikutuk atau dilaknat.
Anas pun berkeyakinan bahwa kebenarannya akan terungkap di kemudian hari dan keadilan tertinggi hanyalah urusan Tuhan.
Selain itu mantan menteri hingga DPR ini pun kemudian mengajak kerabatnya untuk tidak reaktif menanggapi putusan tersebut.
Sejak mendekam selama 8 tahun di dalam penjara, kini Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 April 2023.
Bebasnya Anas dari jeruji besi tersebut disambut baik oleh beberapa mantan petinggi pemerintah. Sejumlah mantan menteri hingga anggota DPR dikabarkan akan menjemput Anas di Lapas saat pembebasannya.
Selain mantan menteri, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) pun ikut serta menjemput Anas. Mereka adalah para ormas yang masih memiliki riwayat sejarah yang tak terlepas dengan sosok Anas Urbaningrum. Di antaranya KAHMI, KNPI, PPI, Kelompok Cipayung, JARI, dan beberapa paguyuban dari Jawa Timur dan Blitar.
Terpidana kasus gratifikasi proyek hambalang ini pernah menantang hakim untuk melakukan sumpah mubahalah. Hal itu dilakukan karena Anas menilai vonis delapan tahun penjara dianggap tidak adil baginya.
Mengenal Sumpah Mubahalah Anas Urbaningrum
Sumpah mubahalah berasal dari kata “Bahlah’ yang memiliki makna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah adanya dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah supaya melaknat pihak yang batil atau menyalahi kebenaran.Anas Urbaningrum kala itu mengajak majelis hakim dan jaksa agar melakukan sumpah mubahalah. Dia juga mengatakan bahwa siapa yang tidak benar harus siap untuk dikutuk atau dilaknat.
Anas pun berkeyakinan bahwa kebenarannya akan terungkap di kemudian hari dan keadilan tertinggi hanyalah urusan Tuhan.
Selain itu mantan menteri hingga DPR ini pun kemudian mengajak kerabatnya untuk tidak reaktif menanggapi putusan tersebut.
Sejak mendekam selama 8 tahun di dalam penjara, kini Anas Urbaningrum dikabarkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Senin, 10 April 2023.
Bebasnya Anas dari jeruji besi tersebut disambut baik oleh beberapa mantan petinggi pemerintah. Sejumlah mantan menteri hingga anggota DPR dikabarkan akan menjemput Anas di Lapas saat pembebasannya.
Selain mantan menteri, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) pun ikut serta menjemput Anas. Mereka adalah para ormas yang masih memiliki riwayat sejarah yang tak terlepas dengan sosok Anas Urbaningrum. Di antaranya KAHMI, KNPI, PPI, Kelompok Cipayung, JARI, dan beberapa paguyuban dari Jawa Timur dan Blitar.
(bim)