Bos Tabi Bangun Papua Rijatono Timses Lukas Enembe di Pilgub 2018
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sudah sejak lama dekat dengan Gubernur Papua noaktif Lukas Enembe . Bahkan Rijatono masuk dalam tim sukses (timses) Lukas Enembe pada Pilgub Papua pada 2018 silam.
Hal ini diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan kepada Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). Dalam perkara ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe hingga Rp35,4 miliar.
JPU mengatakan, saat itu Lukas Enembe meminta langsung kepada Rijatono menjadi bagian tim sukses dari ikatan Pengurus Ikatan Keluarga Toraja.
"Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Setelah Lukas Enembe dinyatakan menang Pilgub 2018, Rijatono Lakka langsung meminta proyek sebagai imbalannya.Lukas kemudian meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan komitmen fee jika ingin memegang proyek dari APBD Provinsi Papua.
"Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," terangnya.
"Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya," tambahnya.
Hal ini diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan kepada Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). Dalam perkara ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe hingga Rp35,4 miliar.
JPU mengatakan, saat itu Lukas Enembe meminta langsung kepada Rijatono menjadi bagian tim sukses dari ikatan Pengurus Ikatan Keluarga Toraja.
"Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Setelah Lukas Enembe dinyatakan menang Pilgub 2018, Rijatono Lakka langsung meminta proyek sebagai imbalannya.Lukas kemudian meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan komitmen fee jika ingin memegang proyek dari APBD Provinsi Papua.
"Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," terangnya.
"Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya," tambahnya.
(abd)