Bos Tabi Bangun Papua Rijatono Timses Lukas Enembe di Pilgub 2018

Rabu, 05 April 2023 - 15:07 WIB
loading...
Bos Tabi Bangun Papua...
Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (5/1/2023). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sudah sejak lama dekat dengan Gubernur Papua noaktif Lukas Enembe . Bahkan Rijatono masuk dalam tim sukses (timses) Lukas Enembe pada Pilgub Papua pada 2018 silam.

Hal ini diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan kepada Rijatono Lakka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). Dalam perkara ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe hingga Rp35,4 miliar.

JPU mengatakan, saat itu Lukas Enembe meminta langsung kepada Rijatono menjadi bagian tim sukses dari ikatan Pengurus Ikatan Keluarga Toraja.



"Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe," kata Jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Setelah Lukas Enembe dinyatakan menang Pilgub 2018, Rijatono Lakka langsung meminta proyek sebagai imbalannya.Lukas kemudian meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan komitmen fee jika ingin memegang proyek dari APBD Provinsi Papua.

"Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya," terangnya.



"Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya," tambahnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1412 seconds (0.1#10.140)