Dito Mahendra Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Alasannya Lagi di Luar Kota

Selasa, 04 April 2023 - 16:29 WIB
loading...
Dito Mahendra Mangkir...
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3 Maret 2023. Foto/polri.go.id
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, pada Senin, 3 Maret 2023. Namun, Dito Mahendra mangkir atau tidak hadir.

"Juga mencoba dengan upaya-upaya memanggil terlapor dalam hal ini Dito Mahendra. Yang bersangkutan seharusnya dipanggil kemarin, namun tidak hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan, Dito Mahendra mengutus seorang pengacara untuk menyampaikan ketidakhadirannya tersebut. Alasannya, yang bersangkutan sedang di luar kota.

Baca juga: Bareskrim: Kasus Dugaan Senpi Ilegal Dito Mahendra Naik ke Penyidikan

"Dito mengirim seorang lawyer yang menyampaikan tidak bisa hadir karena di luar kota," ujar Djuhandhani.

Meski begitu, kata Djuhandhani, pihak pengacara tidak bisa menjawab keberadaan Dito Mahendra secara pasti ketika ditanyakan oleh penyidik Bareskrim Polri. "Namun kami pertegas, kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dari pengusaha Dito Mahendra. Dari hasil gelar perkara itu, pihaknya memutuskan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"(Gelar) perkara hari Jumat kemarin sudah digelarkan perkara naik sidik, dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Meski begitu, Djuhandhani belum bisa memaparkan lebih mendalam terkait dengan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab," ujar Djuhandhani.

Pengusutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbunyi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal. Adapun 9 senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:

1. Satu pucuk Pistol Glock 17

2. Satu pucuk Revolver S&W

3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev

4. Satu pucuk Pistol Angstatd Arms

5. Satu pucuk Senapan Noveske Refleworks

6. Satu pucuk Senapan AK 101

7. Satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36

8. Satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5

9. Satu pucuk senapan angin Walther.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Pinkan Mambo dan Arya...
Pinkan Mambo dan Arya Khan Bikin Geger dengan Resepsi Pernikahan Super Mewah di Mal
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved