Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri
Selasa, 04 April 2023 - 06:35 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tetap menugaskan Endar menjabat Dirlidik KPK.
Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan
Endar pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Menurut Endar, seharusnya Pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Akan tetapi, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke Polri.
"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji Pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.
Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga: Kapolri Kirim Surat ke KPK Pertahankan Brigjen Endar Jadi Direktur Penyelidikan
Endar pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK. Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di lembaga antirasuah.
"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Endar kepada awak media di Gedung ACLC, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Menurut Endar, seharusnya Pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Akan tetapi, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke Polri.
"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji Pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Endar.
Lihat Juga :