Komisi III DPR Nilai Pemecatan Tiga Petugas Avsec AP II Berlebihan
Senin, 03 April 2023 - 21:00 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan pemecatan terhadap ketiga petugas Avsec AP II. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mengkritisi pemecatan tiga petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II. Ketiganya dipecat lantaran video viral yang menunjukkan mereka menyambut kedatangan Habib Bahar bin Smith di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan pemecatan terhadap ketiga petugas tersebut. Bendahara Umum Partai Nasdem ini menilai langkah tersebut cenderung berlebihan.
“Saya lihat keputusan pemecatan tiga petugas Avsec tersebut cenderung berlebihan dan tergesa-gesa. Saya tidak menampik (tiga) petugas tersebut memang melakukan pelanggaran karena meninggalkan pos jaga. Tetapi yang jadi pertanyaan, apakah memang harus langsung berujung pemecatan?,” kata Sahroni Senin (3/3/2023).
Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Menurut Sahroni, Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN yang sudah dewasa seharusnya menyikapi hal tersebut dengan lebih profesional. Semestinya perusahaan memberikan teguran dan sanksi-sanksi administratif terlebih dahulu sebelum pemecatan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempertanyakan keputusan pemecatan terhadap ketiga petugas tersebut. Bendahara Umum Partai Nasdem ini menilai langkah tersebut cenderung berlebihan.
“Saya lihat keputusan pemecatan tiga petugas Avsec tersebut cenderung berlebihan dan tergesa-gesa. Saya tidak menampik (tiga) petugas tersebut memang melakukan pelanggaran karena meninggalkan pos jaga. Tetapi yang jadi pertanyaan, apakah memang harus langsung berujung pemecatan?,” kata Sahroni Senin (3/3/2023).
Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu
Menurut Sahroni, Angkasa Pura II sebagai perusahaan BUMN yang sudah dewasa seharusnya menyikapi hal tersebut dengan lebih profesional. Semestinya perusahaan memberikan teguran dan sanksi-sanksi administratif terlebih dahulu sebelum pemecatan.
Lihat Juga :