Ada Apa dengan Dhani dan Once

Senin, 03 April 2023 - 12:06 WIB
loading...
A A A
Kemudian, dalam Ayat (5) Pasal 23 ditulis: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Sesuai dengan perkembangan zaman, Pelaku Pertunjukan ini juga “diproteksi” dengan Beijing Treaty on Audiovisial Performances alias Traktak Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual. Ini adalah perjanjian multilateral yang ingin mengembangkan dan menjaga perlindungan hak pelaku pertunjukan atas pertunjukan audiovisual dengan cara yang seefektif mungkin. Indonesia menandatangani Beijing Treaty ini pada 18 Desember 2012 dan meratifikasi perjanjian tersebut pada 6 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2020.

Terdiri dari 30 pasal, intinya perjanjian itu untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral Pelaku Pertunjukan di era digital, dan untuk meningkatkan pembangunan kreativitas nasional. Di dalam perjanjian tersebut dimuat pasal-pasal seperti hak moral, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang tidak difiksasi, hak reproduksi, hak distribusi, hak penyewaan, hak penyediaan Fiksasi Pertunjukan, hak Penyiaran dan Komuniukasi ke Publik, dan lain-lain. Maka semakin kuatlah posisi Pelaku Pertunjukan di era digital ini.

Baiklah, untuk sementara, kita cukupkan sampai di sini. Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi, kalau ada umur yang panjang, boleh kita berjumpa lagi.
(wur)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)