Ada Apa dengan Dhani dan Once
loading...
A
A
A
Secara filosofis, munculnya hak moral dalam sebuah ciptaan ini mempunyai sejarah yang amat panjang. Bahkan jika dirunut ke belakang, bisa sampai pada pemikiran John Locke, Immanuel Kant, dan Hegel. Jadi saya singkatkan saja bahwa hak moral ciptaan ini bermula dari doktrin yang disebut “personality”. Menurut doktrin ini, bahwa hak milik pribadi sangat penting untuk kepuasan dari kebutuhan dasar manusia, sehingga pembuat kebijakan harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan itu dan melindunginya.
Seorang individu membutuhkan beberapa model pengawasan atas sumber daya yang dia miliki di lingkungan ekternalnya. Pembenarannya, bahwa hak atas kekayaan sebagai obyek perlindungan ini memiliki hubungan yang erat dengan identitas seseorang. Dalam setiap karya yang diciptakan, terkandung kepribadian pembuatnya. Kepribadian Pencipta itulah yang mau dilindungi.
Dalam perkembangannya, terutama di Prancis dan Jerman, pengaruh doktrin ini cukup kuat sehingga di negara-negara tersebut akhirnya ditetapkan “hak moral” bagi Pencipta. Hak moral menjadi instrumen untuk mengawasi karya Pencipta yang beredar ke publik, termasuk menarik peredaran karyanya, menerima manfaat atas karyanya, dan menentang mutilasi atau pengerusakan karyanya.
Lalu, setelah melalui perjalanan panjang dan berbagai perjanjian, akhirnya sampailah hak moral itu dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 (Pasal 24 sampai 26) dan kemudian berlanjut dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 milik kita sekarang (Pasal 4 sampai Pasal 7).
Hak lain yang sering diucapkan dalam percakapan sehari-hari adalah performing rights. Ini tidak lain adalah salah satu bentuk hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sesuai dengan pasal 9. Di situ dikatakan, antara lain, Pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mempertunjukkan ciptaan serta melakukan pengumuman atas ciptaannya. Jadi, gampangnya, hak mempertunjukkan atau melakukan pengumuman itulah yang dimaksud dengan performing rights.
Seorang individu membutuhkan beberapa model pengawasan atas sumber daya yang dia miliki di lingkungan ekternalnya. Pembenarannya, bahwa hak atas kekayaan sebagai obyek perlindungan ini memiliki hubungan yang erat dengan identitas seseorang. Dalam setiap karya yang diciptakan, terkandung kepribadian pembuatnya. Kepribadian Pencipta itulah yang mau dilindungi.
Dalam perkembangannya, terutama di Prancis dan Jerman, pengaruh doktrin ini cukup kuat sehingga di negara-negara tersebut akhirnya ditetapkan “hak moral” bagi Pencipta. Hak moral menjadi instrumen untuk mengawasi karya Pencipta yang beredar ke publik, termasuk menarik peredaran karyanya, menerima manfaat atas karyanya, dan menentang mutilasi atau pengerusakan karyanya.
Lalu, setelah melalui perjalanan panjang dan berbagai perjanjian, akhirnya sampailah hak moral itu dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 (Pasal 24 sampai 26) dan kemudian berlanjut dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 milik kita sekarang (Pasal 4 sampai Pasal 7).
Hak lain yang sering diucapkan dalam percakapan sehari-hari adalah performing rights. Ini tidak lain adalah salah satu bentuk hak ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sesuai dengan pasal 9. Di situ dikatakan, antara lain, Pencipta atau pemegang hak cipta berhak untuk mempertunjukkan ciptaan serta melakukan pengumuman atas ciptaannya. Jadi, gampangnya, hak mempertunjukkan atau melakukan pengumuman itulah yang dimaksud dengan performing rights.
Lihat Juga :