Hari Ini Rafael Alun Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

Senin, 03 April 2023 - 06:11 WIB
loading...
Hari Ini Rafael Alun...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023). Lembaga antirasuah itu bakal memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

KPK memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim dan diterima oleh Rafael Alun. KPK meminta agar ayah Mario Dandy Satriyo tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dan mengungkap secara jujur kepada tim penyidik.





Ali memastikan seluruh proses hukum terhadap Rafael Alun sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum. "Termasuk, kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," kata Ali.

KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," kata Ali Fikri.

Diketahui, KPK meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)