PKN Siapkan Jabatan Strategis Bagi Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara

Minggu, 02 April 2023 - 13:56 WIB
loading...
PKN Siapkan Jabatan Strategis Bagi Anas Urbaningrum Setelah Bebas dari Penjara
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyiapkan jabatan khusus bagi Anas Urbaningrum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) telah menyiapkan jabatan khusus bagi Anas Urbaningrum. Jabatan tersebut akan menentukan arah perjuangan partai.

Ketum PKN I Gede Pasek Suardika mengatakan, jabatan bagi Anas terbilang strategis untuk menentukan arah dan perjuangan partai. Hanya saja, ia enggan membocorkan jabatan untuk Anas itu. "Nanti tinggal saya dengan AU (Anas Urbaningrum) saja bicara. Yang pasti tempat yang strategis dan menentukan arah perjuangan partai " tutur Gede, Minggu (2/4/2023).

Gede mengatakan, tempat strategis itu sengaja disiapkan PKN. Pasalnya, PKN terbentuk untuk memperjuangkan kebangkitan Anas guna berkiprah kembali di kancah politik nasional. "Iya, PKN memang terbentuk sebagai bagian dari perjuangan kebangkitan AU kembali berpolitik," katanya.



Sebagai informasi, Anas Urbaningrum akan segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus korupsi megaproyek Hambalang ini akan bebas pada 10 April 2023 mendatang.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum terjerat perkara korupsi di KPK. Dia terjerat kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.



Sidang terhadap mantan politisi Demokrat ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei 2018 dan vonis dibacakan pada September 2018. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu. Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018.

Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020. Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)