KPK Klarifikasi Harta Pegawai Pajak dan Kepala Daerah Pekan Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pegawai pajak hingga kepala daerah akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada pekan. Panggilan itu ditujukan untuk mengklarifikasi harta kekayaan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Minggu depan, merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, jadi yang pertama kita akan klarifikasi dari pegawai Ditjen pajak," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Pahala menjelaskan, klarifikasi itu ditujukan untuk menyesuaikan harta kekayaan pegawai pajak dengan yang dilaporkan di dalam LHKPN. Itu dilakukan lantaran pihaknya menemukan ada sejumlah pegawai pajak yang terdeteksi memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Ia menerangkan, klarifilasi harta kekayaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dari ratusan perusahaan itu, dua di antaranya terdeteksi merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pajak.
"Tetapi yang punya konsultan pajak itu kita akan klarifikasi," terang Pahala.
Tak hanya itu, Pahala berkata, pihaknya juga akan mengklarifikasi harta kekayaan kepala daerah pada pekan depan. Hanya saja, ia tak menyebut rinci identitas kepala daerah tersebut.
"Di samping itu ada kepala daerah, Bupati, dan PJ," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini, ada dua perusahaan bergerak di sektor konsultan pajak.
"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan, akan mendalami dua perusahaan konsultan pajak itu. Bahkan, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana para pegawai pajak itu.
"Dalami itu perusahaan apa. Mungkin kita ke PPATK, suruh buka itu, atau ke Irjen tolong dong diperiksa pajaknya, dari lewat Dirjen Pajak. Pokoknya adalah tindakan lanjutannya," terang Pahala.
"Minggu depan, merespons informasi dari masyarakat yang bertubi-tubi, jadi yang pertama kita akan klarifikasi dari pegawai Ditjen pajak," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Pahala menjelaskan, klarifikasi itu ditujukan untuk menyesuaikan harta kekayaan pegawai pajak dengan yang dilaporkan di dalam LHKPN. Itu dilakukan lantaran pihaknya menemukan ada sejumlah pegawai pajak yang terdeteksi memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
Baca Juga
Ia menerangkan, klarifilasi harta kekayaan itu merupakan tindak lanjut dari temuan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Dari ratusan perusahaan itu, dua di antaranya terdeteksi merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pajak.
"Tetapi yang punya konsultan pajak itu kita akan klarifikasi," terang Pahala.
Tak hanya itu, Pahala berkata, pihaknya juga akan mengklarifikasi harta kekayaan kepala daerah pada pekan depan. Hanya saja, ia tak menyebut rinci identitas kepala daerah tersebut.
"Di samping itu ada kepala daerah, Bupati, dan PJ," tandasnya.
KPK Identifikasi 280 Perusahaan
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejauh ini, ada dua perusahaan bergerak di sektor konsultan pajak.
"Yang kita cari itu yang konsultan pajak karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Pahala mengatakan, akan mendalami dua perusahaan konsultan pajak itu. Bahkan, pihaknya akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana para pegawai pajak itu.
"Dalami itu perusahaan apa. Mungkin kita ke PPATK, suruh buka itu, atau ke Irjen tolong dong diperiksa pajaknya, dari lewat Dirjen Pajak. Pokoknya adalah tindakan lanjutannya," terang Pahala.
(maf)