Polda Lampung Tangkap Operator Aplikasi Streaming Olahraga Bajakan SBO TV
Jum'at, 31 Maret 2023 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
"Secara rutin, kami juga akan melakukan patroli siber untuk melacak tindakan serupa, pada berbagai aplikasi bajakan dan platform online lainnya, seperti Facebook, TikTok, Telegram, WhatsApp, YouTube, dan lainnya, yang mana dalam distribusi bajakan tersebut banyak juga ditemukan iklan yang mengandung unsur perjudian maupun pornografi,” ujar Kompol Hakim dama keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV yang dapat merugikan para penggunanya.
"Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga risiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya," tegasnya.
Baca juga: Omzet Situs Streaming Ilegal Rp18,6 Triliun Setahun, Wajar Susah Ditutup!
Kompol Hakim menambahkan Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib.
Lebih lanjut, Tim Subdit V Cyber Crime Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyadari resiko keamanan dari kegiatan menonton konten tayangan pada aplikasi maupun platform bajakan ilegal, seperti SBO TV yang dapat merugikan para penggunanya.
"Risiko keamanan yang dimaksud, antara lain adalah kerugian materiil berupa peretasan akun perbankan, pencurian identitas yang mengarah pada aksi penipuan, perampasan perangkat secara paksa dengan syarat tebusan, begitu juga risiko terpapar dengan malware atau ransomware berbahaya, yang akan meningkatkan peluang pengguna untuk menjadi korban berbagai bentuk kejahatan di dunia maya," tegasnya.
Baca juga: Omzet Situs Streaming Ilegal Rp18,6 Triliun Setahun, Wajar Susah Ditutup!
Kompol Hakim menambahkan Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan berbagai jenis konten tayangan hanya pada saluran atau platform resmi berlisensi dan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan pembajakan atas aset intelektual kepada pihak yang berwajib.
(kri)
Lihat Juga :