KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Rafael Alun Dilandasi Aturan Perundang-undangan
Jum'at, 31 Maret 2023 - 14:28 WIB
loading...
KPK menegaskan penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dilandasi aturan perundang-undangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dilandasi aturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons bantahan Rafael Alun telah menerima gratifikasi. Rafael Alun juga mengkritisi status tersangka yang disematkan KPK.
Baca juga: KPK Amankan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ujar Ali melalui pesan singkat, Jumat (31/3/2023).
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons bantahan Rafael Alun telah menerima gratifikasi. Rafael Alun juga mengkritisi status tersangka yang disematkan KPK.
Baca juga: KPK Amankan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun
"Setiap langkah KPK, kami pastikan karena dilandasi aturan perundang-undangan dan kami lakukan semua prosesnya juga seusai mekanisme dan koridor hukum," ujar Ali melalui pesan singkat, Jumat (31/3/2023).
Lihat Juga :