KPK Amankan Barang Mewah saat Geledah Rumah Rafael Alun
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:33 WIB
loading...
Tim penyidik KPK mengamankan barang mewah saat menggeledah rumah milik mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang mewah saat menggeledah rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Rafael Alun kini telah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi oleh KPK.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikannya. Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Untuk diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikannya. Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael.
Lihat Juga :