Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Dalam suatu negara, pajak merupakan kontribusi rakyat yang memiliki fungsi fundamental dalam pembangunan negara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alhasil, jika pendapatan negara di bidang pajak diselewengkan dan dikongkalikong oleh pengelola pajak dan wajib pajak, sudah pasti akan berpengaruh terhadap akselerasi pendapatan negara dan menghambat pembangunan. Untuk itulah, pemerintah perlu mencari akar masalah dari fenomena penyelewengan uang pajak agar uang rakyat tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kebijakan Pidana
Jika kita mengkaji tentang kebijakan pidana pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), secara umum regulasi ini bermasalah. Karena pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, seharusnya undang-undang yang mengatur bidang pajak lebih ketat dan memaksa.

Dalam Pasal 13A UU KUP disebutkan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan terdapat bukti permulaan ditemukan unsur pidana. Akan tetapi, bagi wajib pajak yang melanggar pertama kali tidak dikenai sanksi pidana, tapi administrasi. Artinya, secara paradigmatik hukum pajak merupakan hukum administratif sehingga segala sesuatu yang menyangkut masalah bidang perpajakan harus diselesaikan melalui jalur administrasi.

Jika merujuk pada ketentuan di atas, Undang-Undang KUP secara substansial lebih mengutamakan sanksi administrasi dan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana kurungan atau penjara. Sebab, penggunaan sanksi kurungan dan penjara adalah subsider atau lumrah dikenal ultimum remidium. Dalam istilah lain, undang-undang pajak ini lebih mendahulukan sanksi pidana denda dan upaya nonpenal. Sanksi pidana kurungan dan penjara diberlakukan manakala upaya nonpenal tidak berhasil.

Pengenaan sanksi administrasi dan upaya nonpenal dalam menegakkan hukum pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 23 A amendemen keempat yang mengatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Dalam kaitan ini, Andriani menulis bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan oleh pemerintah dengan paksaan yuridis untuk mendapatkan alat penutup bagi pengeluaran-pengeluaran umum tanpa adanya jasa timbal balik khusus terhadapnya, (Laode Husen; 29;22).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Komisi Reformasi Tak...
Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
Sayuran yang Bisa Berubah...
Sayuran yang Bisa Berubah Menjadi Racun Jika Dipanaskan Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved