Meninjau Ulang Undang-Undang Perpajakan

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
A A A
Dalam suatu negara, pajak merupakan kontribusi rakyat yang memiliki fungsi fundamental dalam pembangunan negara dan upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat. Alhasil, jika pendapatan negara di bidang pajak diselewengkan dan dikongkalikong oleh pengelola pajak dan wajib pajak, sudah pasti akan berpengaruh terhadap akselerasi pendapatan negara dan menghambat pembangunan. Untuk itulah, pemerintah perlu mencari akar masalah dari fenomena penyelewengan uang pajak agar uang rakyat tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kebijakan Pidana
Jika kita mengkaji tentang kebijakan pidana pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), secara umum regulasi ini bermasalah. Karena pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, seharusnya undang-undang yang mengatur bidang pajak lebih ketat dan memaksa.

Dalam Pasal 13A UU KUP disebutkan bahwa pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan terdapat bukti permulaan ditemukan unsur pidana. Akan tetapi, bagi wajib pajak yang melanggar pertama kali tidak dikenai sanksi pidana, tapi administrasi. Artinya, secara paradigmatik hukum pajak merupakan hukum administratif sehingga segala sesuatu yang menyangkut masalah bidang perpajakan harus diselesaikan melalui jalur administrasi.

Jika merujuk pada ketentuan di atas, Undang-Undang KUP secara substansial lebih mengutamakan sanksi administrasi dan sanksi pidana denda daripada sanksi pidana kurungan atau penjara. Sebab, penggunaan sanksi kurungan dan penjara adalah subsider atau lumrah dikenal ultimum remidium. Dalam istilah lain, undang-undang pajak ini lebih mendahulukan sanksi pidana denda dan upaya nonpenal. Sanksi pidana kurungan dan penjara diberlakukan manakala upaya nonpenal tidak berhasil.

Pengenaan sanksi administrasi dan upaya nonpenal dalam menegakkan hukum pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 23 A amendemen keempat yang mengatakan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Dalam kaitan ini, Andriani menulis bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan oleh pemerintah dengan paksaan yuridis untuk mendapatkan alat penutup bagi pengeluaran-pengeluaran umum tanpa adanya jasa timbal balik khusus terhadapnya, (Laode Husen; 29;22).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Rekomendasi
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Syarat Pemungutan Suara...
Syarat Pemungutan Suara Ulang Pemilu Dapat Dilakukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved