KPK Usut Dugaan Aliran Uang Haram Bupati Kapuas ke Dua Lembaga Survei
Rabu, 29 Maret 2023 - 18:27 WIB
loading...
Tim penyidik KPK bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) mengenakan rompi oranye. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE). Termasuk, adanya aliran uang ke dua lembaga survei nasional.
"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, dua lembaga survei nasional tersebut yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. Ali mengamini ihwal aliran uang ke dua lembaga survei nasional tersebut.
"Tentu perlu pendalaman-pendalaman lebih lanjut nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber MNC Portal Indonesia, dua lembaga survei nasional tersebut yakni, Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia. Ali mengamini ihwal aliran uang ke dua lembaga survei nasional tersebut.
Lihat Juga :