Jadi Tersangka Korupsi, Istri Bupati Kapuas Mundur dari Nasdem
Selasa, 28 Maret 2023 - 17:00 WIB
loading...
Ary Egahni Ben Bahat menyatakan mundur dari Partai Nasdem setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang juga istri dari Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, mengundurkan diri dari Partai Nasdem . Hal ini telah disampaikan Ary kepada pengurus partai secara lisan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri Ary. "Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengaku sedang menunggu surat resmi pengunduran diri Ary. "Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya," terang Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).
Menurut Hermawi, langkah Ary untuk mundur sesuai dengan pakta integritas Partai Nasdem yang memang mengharuskan setiap caleg atau anggota legislatif mundur bila terlibat perkara korupsi.
"Dalam pakta integritas yang sudah diteken oleh semua caleg, jika tersangka dalam perkara korupsi, maka harus mundur atau dicabut keanggotaannya," ujar Hermawi.
Lihat Juga :