KPU Sebut Situs Lindungihakpilihmu Bantu Proses Coklit Door to Door

Minggu, 19 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
KPU Sebut Situs Lindungihakpilihmu...
Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, sistem pengecekan langsung melalui situs lindungihakpilihmu membantu proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memberi akses kepada publik untuk data pemilih pada 2014. Pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, ada tambahan fitur untuk menampung masukan dari masyarakat.

Penyajian data pemilih kepada masyarakat ini penting sebagai bagian keterbukaan. Tentunya, memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melihat data-data sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. “Untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ini beranjak dari evaluasi, maka dibuka akses publik untuk mencocokkan DP4 dan DPT. Itu sejak hari pertama coklit (pencocokan dan penelitian),” ujar komisioner KPU Viryan Azis dalam diskusi daring dengan tema “Keamanan Siber Teknologi Pilkada 2020”, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan)

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, pemutakhiran data itu harus berkelanjutan. KPU, menurut Viryan, telah menyiapkan seluruh perangkat untuk melakukan coklit di 270 daerah yang menggelar pilkada.

Viryan menerangkan dengan sistem pengecekan langsung melalui situs lindungihakpilihmu, KPU berharap akses publik terhadap data tidak hanya saat pemilihan saja. “Kita ingin secara terus menerus dalam 1x24 jam dan 7 hari dalam seminggu dapat diakses publik,” tuturnya. (Baca juga: Bawaslu Siap Antisipasi Pelanggaran Tahapan Coklit Data Pemilih di Pilkada)

Situs lindungihakpilihmu ini memiliki beberapa fungsi. Pertama, untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih. Kedua, mengefektifkan proses coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Ketiga, sebagai alat bantu bersama.

Dengan adanya data digital diharapkan kualitas data pemilih semakin baik. Namun, Viryan menjelaskan keberadaan situs lindungihakpilihmu tidak menghilangkan proses PPDP untuk mendatangi rumah-rumah calon pemilih. “Yang bisa mengubah (pembaruan data pemilih) dan legal adalah kegiatan yang mendatangi pemilih secara langsung. Belum ada payung hukum tentang coklit (lewat web). Situs Lindungihakpilihmu ini alat bantu proses door to door,” pungkasnya. Fahmi Bahtiar
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)