Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 05:48 WIB
loading...
Laman Lindungi Pemilih...
KPU akan menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Munculnya rencana penerbitan aturan ini menyusul diserangnya situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id oleh peretas pada hari Rabu (15/7/2020).

(Baca juga: Laman Lindungi Pemilih KPU Diretas, Ini Saran ASITech Indonesia)

Diketahui, situs tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan data pemilih Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, jika gangguan yanog terjadi pada saat peluncuran Gerakan Klik Bersama memang berdampak pada melambatnya akses pada situs tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan jika gangguan tersebut tak berdampak pada keamaan data pemilih. "Data KPU sampai saat ini tetap aman. Segera setelah itu sudah dilakukan upaya penanganan sehingga berfungsi dengan normal kembali," kata Raka, Jumat (17/7/2020).

Menyikapi peristiwa peretasan tersebut, dia menyebut KPU berencana akan melakukan proteksi yang ketat untuk menjamin keamanan data pemilih. Salah satunya dengan membuat sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan IT di lingkungan KPU.

"Saat ini KPU sangat intens membahas dan mempersiapkan langkah-langkah penyiapan PKPU tentang penerapan IT di lingkungan KPU," ujarnya. (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan persiapan pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak 2020. Sebelum proses GCS dilakukan, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kegiatan ini seiring dengan jadwal dilaksanakannya coklit mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Untuk cakupan daerahnya, GKS dilakukan di 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

"Pada kegiatan GKS ini masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri," katanya di Jakarta, Rabu (15/07/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)