Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan

Sabtu, 18 Juli 2020 - 05:48 WIB
loading...
Laman Lindungi Pemilih...
KPU akan menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menerbitkan sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan teknologi informasi (IT) dalam menjalankan tahapan Pemilu. Munculnya rencana penerbitan aturan ini menyusul diserangnya situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id oleh peretas pada hari Rabu (15/7/2020).

(Baca juga: Laman Lindungi Pemilih KPU Diretas, Ini Saran ASITech Indonesia)

Diketahui, situs tersebut berfungsi untuk melakukan pengecekan data pemilih Pilkada serentak 2020. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, jika gangguan yanog terjadi pada saat peluncuran Gerakan Klik Bersama memang berdampak pada melambatnya akses pada situs tersebut.

Kendati demikian, ia memastikan jika gangguan tersebut tak berdampak pada keamaan data pemilih. "Data KPU sampai saat ini tetap aman. Segera setelah itu sudah dilakukan upaya penanganan sehingga berfungsi dengan normal kembali," kata Raka, Jumat (17/7/2020).

Menyikapi peristiwa peretasan tersebut, dia menyebut KPU berencana akan melakukan proteksi yang ketat untuk menjamin keamanan data pemilih. Salah satunya dengan membuat sebuah regulasi yang akan mengatur tentang penerapan IT di lingkungan KPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved