Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Enam, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Tujuh, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak. Delapan, menghukum dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak putusan arbitrase ini diucapkan.

"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.

Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.

Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.

Sebagai informasi, gugatan arbitrase ini terkait dengan saling klaim wanprestasi antara PT Indonesia Power dengan KKLM. Wanprestasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok antara PT Indonesia Power dan KKLM tertanggal 21 April 2009. Perjanjian ini juga telah terjadi perpanjangan dengan tiga kali adendum dan yang terakhir yaitu "Ademdum III tanggal 31 Agustus 2015".

Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Rekomendasi
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Uni Eropa Perintahkan...
Uni Eropa Perintahkan Google Membuka Fitur AI Android
Wapres AS JD Vance:...
Wapres AS JD Vance: Epstein Terhubung dengan Level Tertinggi CIA dan Mossad
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved