Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Enam, menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Tujuh, menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kedua belah pihak. Delapan, menghukum dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan arbitrase ini selambat-lambatnya 45 hari kalender terhitung sejak putusan arbitrase ini diucapkan.
"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.
Sebagai informasi, gugatan arbitrase ini terkait dengan saling klaim wanprestasi antara PT Indonesia Power dengan KKLM. Wanprestasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok antara PT Indonesia Power dan KKLM tertanggal 21 April 2009. Perjanjian ini juga telah terjadi perpanjangan dengan tiga kali adendum dan yang terakhir yaitu "Ademdum III tanggal 31 Agustus 2015".
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
"Sembilan, memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Arbitrase untuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggang waktu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa."
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim oleh Syamsul Ma’arif sebagai ketua majelis dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim pada Selasa, 12 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh Syamsul Ma’arif dengan dihadiri oleh dua hakim tersebut dan dibantu Arief Sapto Nugroho sebagai Panitera Pengganti. Pengucapan putusan tidak dihadiri oleh para pihak.
Lima pertimbangan majelis hakim agung yakni pertama, putusan Judex Facti yang membatalkan putusan BANI dengan memeriksa kembali perkara serta menilai alasan dan pertimbangan dari BANI merupakan suatu kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan hukum. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 1999, pengadilan tidak dibenarkan untuk menilai alasan dan pertimbangan dari Majelis Arbitrase. Kedua, pembatalan Putusan BANI hanya dapat dilakukan dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999.
Ketiga, tidak dapat dibuktikan adanya "fakta" kepalsuan dokumen, tipu muslihat dalam putusan BANI a quo. Keempat, kesimpulan Judex Facti tentang adanya afiliasi antara Nindyo Pramono sebagai Arbiter dengan Otto Hasibuan (kuasa hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta) hanya didasarkan pada asumsi saja. Asumsi tersebut yaitu Arbiter Nindyo Pramono pernah menjadi promotor dari Otto Hasibuan saat menempuh program doktor sehingga memiliki kedekatan. Padahal hal tersebut bukan berarti adanya afiliasi yang memihak. Lima, asumsi adanya afiliasi tidak dapat dibuktikan dan putusan BANI sudah tepat dan benar.
Sebagai informasi, gugatan arbitrase ini terkait dengan saling klaim wanprestasi antara PT Indonesia Power dengan KKLM. Wanprestasi ini berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa Fasilitas Penyaluran Bahan Bakar Gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok antara PT Indonesia Power dan KKLM tertanggal 21 April 2009. Perjanjian ini juga telah terjadi perpanjangan dengan tiga kali adendum dan yang terakhir yaitu "Ademdum III tanggal 31 Agustus 2015".
Kuasa hukum KKLM Otto Hasibuan menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh salinan putusan MA nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020 dengan mengunduh dari laman Direktori Putusan MA pada Jumat, 17 Juli 2020. Otto menegaskan, berdasarkan putusan MA tersebut jelas sekali memperkuat putusan BANI yang menyatakan putusan BANI adalah sah dan memenangkan KKLM. "PT Indonesia Power belum melaksanakan putusan ini. Kami sedang mempersiapkan teguran agar putusan dilaksanakan. Putusan MA itu putusan terakhir yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," tegas Otto kepada SINDOnews.
(cip)
Lihat Juga :