Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif mengungkapkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA) yang memutus dalam tingkat terakhir. Dalam penjelasannya dinyatakan, yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka MA memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir.

Majelis hakim agung menegaskan, telah membaca memori banding yang diajukan pemohon I dan II, kontra memori yang diajukan PT Indonesia Power dan PT PLN (Persero), serta alasan-alasan yang diajukan. Karenanya majelis hakim agung menyatakan, MA berpendapat bahwa keberatan dari pemohon banding I dan pemohon banding II tersebut dapat dibenarkan. Musababnya menurut MA, Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum, dengan lima pertimbangan.

Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.

Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.

"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.

Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Rekomendasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved