Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif mengungkapkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA) yang memutus dalam tingkat terakhir. Dalam penjelasannya dinyatakan, yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka MA memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir.

Majelis hakim agung menegaskan, telah membaca memori banding yang diajukan pemohon I dan II, kontra memori yang diajukan PT Indonesia Power dan PT PLN (Persero), serta alasan-alasan yang diajukan. Karenanya majelis hakim agung menyatakan, MA berpendapat bahwa keberatan dari pemohon banding I dan pemohon banding II tersebut dapat dibenarkan. Musababnya menurut MA, Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum, dengan lima pertimbangan.

Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.

Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.

Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.

"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.

Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
PLN Hadirkan Listrik...
PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu di Siantan
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Rekomendasi
Purbaya Tarik Dana SAL,...
Purbaya Tarik Dana SAL, BTN Siap Kembalikan Rp38 Triliun
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
FIFA Selidiki Spanduk...
FIFA Selidiki Spanduk Kontroversial Argentina soal Kepulauan Falkland
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved