Kalah Arbitrase di MA, Indonesia Power Harus Bayar Ganti Rugi Rp172,23 M
Minggu, 19 Juli 2020 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma’arif mengungkapkan, berdasarkan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terhadap pembatalan putusan arbitrase oleh pengadilan negeri dapat diajukan banding kepada Mahkamah Agung (MA) yang memutus dalam tingkat terakhir. Dalam penjelasannya dinyatakan, yang dimaksud "banding" adalah hanya terhadap pembatalan putusan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999. Oleh karena yang diperiksa dalam perkara ini adalah permohonan pembatalan putusan arbitrase, maka MA memeriksa perkara ini dalam tingkat terakhir.
Majelis hakim agung menegaskan, telah membaca memori banding yang diajukan pemohon I dan II, kontra memori yang diajukan PT Indonesia Power dan PT PLN (Persero), serta alasan-alasan yang diajukan. Karenanya majelis hakim agung menyatakan, MA berpendapat bahwa keberatan dari pemohon banding I dan pemohon banding II tersebut dapat dibenarkan. Musababnya menurut MA, Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum, dengan lima pertimbangan.
Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.
Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.
Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Majelis hakim agung menegaskan, telah membaca memori banding yang diajukan pemohon I dan II, kontra memori yang diajukan PT Indonesia Power dan PT PLN (Persero), serta alasan-alasan yang diajukan. Karenanya majelis hakim agung menyatakan, MA berpendapat bahwa keberatan dari pemohon banding I dan pemohon banding II tersebut dapat dibenarkan. Musababnya menurut MA, Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah menerapkan hukum, dengan lima pertimbangan.
Karenanya majelis hakim agung memastikan, MA berpendapat dengan lima pertimbangan tersebut maka MA menerima permohonan banding dari KKLM sebagai pemohon banding I dan BANI sebagai pemohon banding II, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 754/Pdt.Arb/2019/PN.Jkt.Sel yang membatalkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018, dan MA mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang disebutkan di bawah.
Berikutnya majelis hakim agung menegaskan, karena permohonan banding dari pemohon banding I dan pemohon banding II dikabulkan, maka termohon banding yakni PT Indonesia Power harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan.
Dalam amar mengadili sendiri, majelis hakim agung yang dipimpin Syamsul Ma'arif memutuskan, MA menguatkan putusan BANI nomor 41055/V/ARB-BANI/2018 tertanggal 16 Juli 2019. Berikutnya dalam pokok perkara, majelis hakim agung memutuskan sembilan poin. Satu, mengabulkan permohonan KKLM dan BANI untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa termohon yakni PT Indonesia Power telah melakukan cidera janji/wanprestasi.
"Tiga, menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp172.237.018.353,00 kepada Pemohon (KKLM)," bunyia bagian amar putusan banding perkara arbitrase sebagaimana dalam salinan putusan nomor: 460 B/Pdt.Sus-Arbt/2020.
Empat, membebankan seluruh biaya administasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon dan termohon masing-masing seperdua (1/2) bagian. Lima, menghukum dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan/membayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbiter kepada pemohon yakni PT Indonesia Power sebesar Rp1.327.877.000.
Lihat Juga :