LBM PBNU: RPJMN Tak Lindungi Jutaan Petani Tembakau yang Mayoritas Nahdliyin

Minggu, 19 Juli 2020 - 10:54 WIB
loading...
LBM PBNU: RPJMN Tak...
Sekretaris Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna menilai RPJMN mengancam jutaan petani tembakau yang maryoritas warga Nahdliyin. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dinilai mengancam keberadaan jutaan petani tembakau yang mayoritas Nahdliyin.

RPJMN mengandung klausul-klausul yang mengancam eksistensi tembakau. Di antaranya klausul pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dan peningkatan tarif cukai hasil tembakau. (Baca juga: Simplikasi dan Peningkatan Cukai Bisa Jadi 'Kiamat' Bagi Jutaan Petani Tembakau)

Sekretaris Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Sarmidi Husna menilai RPJMN itu memang bermasalah. Pasalnya, penyusunannya hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat yang berdasarkan data-data yang diduga kurang shahih (fiktif). "Akibatnya, kontribusi industri hasil tembakau (IHT) yang sangat besar dan berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, politik, maupun budaya terhadap pembangunan bangsa selama ini diabaikan," kata Sarmidi dihubungi di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Sarmidi menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kebijakan cukai 2020, RPJMN 2020-2024, rencana revisi PP No. 109 Tahun 2012, dan rencana aksesi WHO-FCTC mengarah pada pengendalian atau bahkan penghancuran jutaan petani tembakau dan industri kretek golongan menengah dan kecil tanpa upaya mitigasi yang jelas. (Baca juga: Petani Minta Industri Hasil Tembakau Dilindungi)

Menurut Sarmidi, seharusnya kebijakan itu muatannya harus mengacu pada kaidah tashorruful imam 'alar ro'iyah manutun bil mashlahah (kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berdasarkan kepada kemaslahatan). Tapi sayangnya, kebijakan ini justru berpotensi besar menimbulkan mafsadah, terutama bagi petani tembakau. "Kami menduga ada pihak yang bermain di balik penyusunannya," kata Sarmidi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Kinerja Keuangan Impresif,...
Kinerja Keuangan Impresif, MNC Kapital Rombak Direksi dan Bidik Penambahan Modal
Berita Terkini
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved