Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, PPATK: Kami Tetap Jaga Integritas
loading...

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Foto/Dok/PPATK
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, pekan depan. Kepala PPATK dilaporkan gara-gara dituding membocorkan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menanggapi rencana pelaporan ke pihak kepolisian tersebut, Ivan menegaskan, apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Ivan memastikan bahwa telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.
"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," tegas Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (26/3/2023).
"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," sambungnya.
Baca juga: PPATK Klaim Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Menanggapi rencana pelaporan ke pihak kepolisian tersebut, Ivan menegaskan, apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Ivan memastikan bahwa telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.
"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi serta kewenangan kami," tegas Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (26/3/2023).
"Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," sambungnya.
Baca juga: PPATK Klaim Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Lihat Juga :