PPATK Klaim Serahkan Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Kemenkeu Sejak 2009
Jum'at, 10 Maret 2023 - 07:19 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku sudah menyerahkan temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun ke Kemenkeu sejak 2009. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar adanya dugaan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Mayoritas transaksi janggal tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Data tersebut sudah disampaikan ke Kemenkeu sejak 2009. Ada 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) yang telah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu kurun 14 tahun.
"Ya (yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD) itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," kata Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan Tak Terdaftar di Bursa Efek
Kendati demikian, belum ada laporan lebih detail dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tindak lanjut laporan PPATK soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima data tersebut dari PPATK. "Rp300 triliun? Belum tahu. Datanya belum ada di KPK," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi terpisah.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan adanya transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu. Data tersebut sudah disampaikan ke Kemenkeu sejak 2009. Ada 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) yang telah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu kurun 14 tahun.
"Ya (yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD) itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait beberapa nama internal Kemenkeu," kata Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KPK: 134 Pegawai Pajak Miliki Saham di 280 Perusahaan Tak Terdaftar di Bursa Efek
Kendati demikian, belum ada laporan lebih detail dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu terkait tindak lanjut laporan PPATK soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima data tersebut dari PPATK. "Rp300 triliun? Belum tahu. Datanya belum ada di KPK," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi terpisah.
Lihat Juga :