Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, PPATK: Kami Tetap Jaga Integritas
Minggu, 26 Maret 2023 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkan PPATK ke pihak kepolisian berkaitan dengan transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, itu salah satu bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.
Di mana, saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.
"Menindak lanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin.
"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," pungkasnya.
Sekadar informasi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.
Di mana, saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.
"Menindak lanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin.
(maf)
Lihat Juga :