Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:25 WIB
loading...
A A A
Saat ini infrastruktur KPU sudah lengkap bahkan sampai ke tingkat desa, sehingga proses tahapan pemilu saat ini jauh lebih mudah. "Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kami dalam waktu dengan akan undang parpol untuk menjalankan silon calon anggota legislatif," ucapnya.

Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, sejak awal tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melayani 48 gugatan. Perkara gugatan itu dilakukan oleh parpol lewat jalur yang berbeda-beda.

"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, dan kesepakatan medisi 1 Partai Ummat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Gugatan diajukan ke berbagai penegak hukum, di antaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu. Perkaranya mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum. Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Demi Hadiri Pemakaman...
Demi Hadiri Pemakaman Temon, Mongol Stres Rela Naik Pesawat Kelas Bisnis dari Bali
AS Kembalikan 2 Arca...
AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 ke Indonesia, Hasil Curian Douglas Latchford
Berita Terkini
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved