Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu
Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini infrastruktur KPU sudah lengkap bahkan sampai ke tingkat desa, sehingga proses tahapan pemilu saat ini jauh lebih mudah. "Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kami dalam waktu dengan akan undang parpol untuk menjalankan silon calon anggota legislatif," ucapnya.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, sejak awal tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melayani 48 gugatan. Perkara gugatan itu dilakukan oleh parpol lewat jalur yang berbeda-beda.
"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, dan kesepakatan medisi 1 Partai Ummat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Gugatan diajukan ke berbagai penegak hukum, di antaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu. Perkaranya mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum. Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, sejak awal tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melayani 48 gugatan. Perkara gugatan itu dilakukan oleh parpol lewat jalur yang berbeda-beda.
"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, dan kesepakatan medisi 1 Partai Ummat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Gugatan diajukan ke berbagai penegak hukum, di antaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu. Perkaranya mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum. Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
(abd)
Lihat Juga :