Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:25 WIB
loading...
Digugat Bertubi-tubi,...
Anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menegaskan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu meski mendapat gugatan bertubi-tubi. Tercatat hingga saat ini KPU telah menghadapi 48 gugatan.

Terbaru, KPU dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.

Partai Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum. Hasilnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU mengajukan banding.

Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024

Ketua Divisi Teknis pada KPU Idham Holik memastikan, proses Pemilu 2024 akan terus berjalan meski KPU diterpa gugatan bertubi-tubi.

"Kami di dalam tahapan yang paralel, seperti verifikasi dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 provinsi KPU juga melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian). Di saat yang sama kami juga melakukan legal drafting," kata saat konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023).

"Jadi kesimpulan bukan hal yang baru, tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak terganggu sama sekali apalagi dalam verifikasi faktual melibatkan PPS," ujar Idham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved