Digugat Bertubi-tubi, KPU Klaim Tahapan Pemilu 2024 Tak Terganggu

Jum'at, 24 Maret 2023 - 18:25 WIB
loading...
Digugat Bertubi-tubi,...
Anggota KPU Idham Holik dan Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023). FOTO/MPI/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menegaskan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu meski mendapat gugatan bertubi-tubi. Tercatat hingga saat ini KPU telah menghadapi 48 gugatan.

Terbaru, KPU dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan Partai Prima. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.

Partai Prima juga menggugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara perbuatan melawan hukum. Hasilnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024. Namun, perkara itu masih berjalan karena KPU mengajukan banding.

Baca juga: April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024

Ketua Divisi Teknis pada KPU Idham Holik memastikan, proses Pemilu 2024 akan terus berjalan meski KPU diterpa gugatan bertubi-tubi.

"Kami di dalam tahapan yang paralel, seperti verifikasi dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 provinsi KPU juga melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian). Di saat yang sama kami juga melakukan legal drafting," kata saat konferensi pers di Gedung KPU, Jumat (24/3/2023).

"Jadi kesimpulan bukan hal yang baru, tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak terganggu sama sekali apalagi dalam verifikasi faktual melibatkan PPS," ujar Idham.

Saat ini infrastruktur KPU sudah lengkap bahkan sampai ke tingkat desa, sehingga proses tahapan pemilu saat ini jauh lebih mudah. "Jadi tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu, kami dalam waktu dengan akan undang parpol untuk menjalankan silon calon anggota legislatif," ucapnya.

Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, sejak awal tahapan Pemilu 2024 pihaknya telah melayani 48 gugatan. Perkara gugatan itu dilakukan oleh parpol lewat jalur yang berbeda-beda.

"Dari 48 gugatan itu yang dikabulkan totalnya ada 7, ditolak ada 5, tidak diterima ada 33, dan kesepakatan medisi 1 Partai Ummat," ujarnya saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Gugatan diajukan ke berbagai penegak hukum, di antaranya PTUN Jakarta dan Bawaslu. Perkaranya mulai dari dugaan pelanggaran administrasi Pemilu sampai perbuatan melawan hukum. Dari total 48 itu, 14 gugatan lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh parpol tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Bantah Tudingan CMNP,...
Bantah Tudingan CMNP, Hotman Paris: Di mana Penggelapan oleh BHIT? Unibank yang Terima Uang, Ini Bukti Transfernya!
CMNP Gugat BHIT Terkait...
CMNP Gugat BHIT Terkait NCD Unibank, Hotman Paris: Saat Penerbitan Sertifikat Deposito, Unibank Bank Sehat
Simak di Sini! Hotman...
Simak di Sini! Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved