April Pekan Ketiga, Penentuan Nasib Partai Prima di Pemilu 2024

Jum'at, 24 Maret 2023 - 17:23 WIB
loading...
April Pekan Ketiga,...
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023). FOTO/IRFAN MAULANA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menentukan nasib Partai Prima apakah lolos menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak pada April 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas gugatan Partai Prima kepada KPU.

"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu, insyaAllah pada minggu ketiga bulan April," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

KPU akan memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen verifikasi tersebut. Menurut Idham, Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," katanya.



Menurut Idham, sebelumnya Partai Prima pernah melakukan verifikasi perbaikan pertama kali pascaputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Namun, saat itu Partai Prima masih dinyatakan TMS di dua provinsi, Papua dan Riau.

"Kekurangan Partai Prima dalam persyaratan administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu itu tinggal di 2 provinsi lagi. 2 provinsi ini yang masih tidak memenuhi syarat, nanti kami minta kepada Partai Prima untuk memperbaikinya," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU dinyatakan bersalah oleh Bawaslu atas gugatan pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Prima. Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu dibacakan pada Senin (20/3/2023).

Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Buka Akses Sipol Partai Prima

Berikut isi putusan lengkap Majelis Sidang Bawaslu atas gugatan Partai Prima kepada KPU :

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)