Soal Buka Bersama, Menag: Itu Bukan Larangan Tapi Arahan Presiden untuk Jajarannya
Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:48 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kebijakan soal buka puasa bersama itu bukan larangan melainkan arahan Presiden Jokowi kepada jajarannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal buka puasa bersama bukan sebagai larangan. Hal tersebut merupakan arahan pimpinan untuk jajarannya.
"Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Mengenai kekhawatiran Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra soal kemungkinan adanya anggapan pemerintah anti Islam, Yaqut menilai Presiden Jokowi sangat peduli terhadap Islam. "Nggak kok, nggak lah presiden sangat concern terhadap Islam. presiden sangat perhatian dengan umat Islam," kata Yaqut.
Baca juga: Menag Minta Petugas Haji Wanita Diperbanyak Tahun Ini
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
"Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Mengenai kekhawatiran Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra soal kemungkinan adanya anggapan pemerintah anti Islam, Yaqut menilai Presiden Jokowi sangat peduli terhadap Islam. "Nggak kok, nggak lah presiden sangat concern terhadap Islam. presiden sangat perhatian dengan umat Islam," kata Yaqut.
Baca juga: Menag Minta Petugas Haji Wanita Diperbanyak Tahun Ini
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai pelarangan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan tahun ini 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Lihat Juga :