Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama. FOTO/DOK.BNPB
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) memastikan buka puasa bersama oleh masyarakat umum tetap diperbolehkan. Sebab, pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.
"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menurut Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah terkendali. Meski begitu masyarakat harus tetap waspada. Yang jelas, kata Nadia tidak ada larangan bagi masyarakat umum untuk menggelar buka puasa bersama.
"Boleh (buka puasa bersama), masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut," ungkap Nadia dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Jajarannya Tidak Gelar Buka Puasa Bersama
Terkait larangan buka puasa bersama yang tercantum dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, menurut Nadia, ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga, berisi agar pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H ditiadakan.
Lihat Juga :