Rencana Pembentukan Pansus Usut Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp349 Triliun Masih Gantung

Kamis, 23 Maret 2023 - 11:14 WIB
loading...
Rencana Pembentukan...
Rencana Komisi III DPR untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) guna menelisik transaksi keuangan mencurigakan Rp349triliun di lingkungan Kemenkeu masih menggantung. Foto/KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi III DPR untuk membuat Panitia Khusus (Pansus) guna menelisik transaksi keuangan mencurigakan Rp349triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggantung.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani megatakan pembentukan Pansus perlu melihat perkembangan di dalam rapat lanjutan bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani yang dijadwalkan pada pekan depan.



"Nah setelah rapat tersebut, baru kami musyawarahkan di Komisi III, apakah ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus atau cukup di-follow up dengan Panja Penegakan Hukum yang memang ada di Komisi III DPR RI," ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Kendati demikian, kata Arsul, pembentukan Pansus tergantung dari kebutuhan yang mengemuka di dalam rapat lanjutan Komisi III DPR bersama Mahfud MD dan Sri Mulyani nantinya.

"Ini sekali lagi akan sangat tergantung nanti ketiga pejabat diatas memberikan penjelasan yang tuntas kepada DPR," tandasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond mengusulkan agar rapat Komisi III DPR ini memutuskan untuk membentuk Pansus dan hal itu membutuhkan ketegasan pernyataan PPATK agar Pansus nantinya tidak maju-mundur.

"Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) sore.

Sementara itu, Komisi III DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani pada akhir pekan depan. Keduanya, bakal diminta klarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pemanggilan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Keduanya, diundang dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," terang Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 21 Maret 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan transaksi janggal di Kemenkeu mencapai Rp349 triliun. Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penelitian.

Dia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkaitan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menambahkan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelijen keuangan, dan menyangkut dunia luar.

Baca juga: Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun: Kesalahannya Itu Diterjemahkan di Kemenkeu

Artinya, dari Rp349 triliun tersebut tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu. "Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)