Jaringan 'Mafia' yang Bantu Djoko Tjandra Pantas Diseret ke Pidana

Sabtu, 18 Juli 2020 - 13:15 WIB
loading...
Jaringan Mafia yang...
Abdul Fickar Hadjar. Foto/facebook
A A A
JAKARTA - Pengusutan skandal kaburnya Djoko Tjandra semestinya diperluas ke semua pihak dan institusi lain yang terlibat meloloskan buron kakap dana hak tagih (cessie) Bank Bali itu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar berharap keterlibatan oknum-oknum sebagai mafia yang mempermudah keluar masuknya terpidana bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra ke Indonesia itu segera diusut dan diseret ke ranah pidana.

"Terhadap lurah yang melancarkan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra telah dilakukan tindakan yang kemungkinan juga ke ranah pidana," ujar Fickar kepada SINDOnews, Minggu (18/7/2020).

(Baca: Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor)

Selain itu, terkait proses pengajuan peninjauan kembali (PK), Djoko Tjandra diduga menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, kuasa hukum Djoko Tjandra mengungkapkan kliennya datang sendiri untuk mengurus berkas PK ke PN Jakarta Selatan.

"Kabarnya Jaksa Agung juga sedang memprosesnya. Jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK, maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," ungkapnya.

Selain itu, mafia lainnya berasal dari Mahkamah Agung. Karena beberapa hari lalu sempat muncul Ketua MA M Syarifuddin yang pernah berfoto dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

"Tersiar foto pengacara Djoko Tjandra bersilaturahmi dengan Ketua MA. Memang benar bahwa foto itu tidak bisa disimpulkan sebagai upaya loby, selain terjadinya sebelum gaduh Djoko Tjandra yang buronan lenggang kangkung masuk ke Indonesia mengajukan PK. Juga tidak ada bukti yang dapat membuktikan itu sebuah loby," ungkapnya.

(Baca: Dipersiapkan Matang, Skandal Djoko Tjandra Hina Bangsa dan Negara)

Tidak hanya itu, Fickar juga meminta pihak kepolisian untuk menjatuhkan pidana terhadap dua anggotanya yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang ikut serta membantu meloloskan Djoko Tjandra.

Terhadap Brigjen Presetijo Utomo yang membuat surat jalan Djoko Tjandra, meskipun sudah ”dikandangkan” kapolri, Fickar berharap akan diteruskan secara pidana. "Menurut saya seharusnya pihak-pihak lain yang mengurusnya kepada oknum polisi akan dilakukan juga proses hukum pidana," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)