Dipersiapkan Matang, Skandal Djoko Tjandra Hina Bangsa dan Negara

Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:13 WIB
loading...
Dipersiapkan Matang, Skandal Djoko Tjandra Hina Bangsa dan Negara
Djoko Tjandra saat menjalani persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai mudahnya buronan seperti Djoko Tjandra untuk masuk dan keluar dari Indonesia mengindikasikan telah dipersiapkannya semua kebutuhan, termasuk oknum-oknum penghubung yang membantu.

"Bahwa realitas masuknya seorang buron ke Indonesia dengan mudah dan terkesan sudah disiapkan (ada upaya prakondisi) sehingga dapat melakukan dan mengurus upaya hukumnya dengan lancar," ujar Fickar kepada SINDOnews, Sabtu (18/7/2020).,

Bahkan, Fickar menilai ada mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia yang membantu mempermudah Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

(Baca: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)

"Imigrasi, kelurahan, pengadilan dan kepolisian bahkan mungkin kejaksaan dan ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum tapi juga sistem berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Maka dari itu, Fickar berharap semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Sejauh ini, sudah ada tiga jenderal yang sudah dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo (Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri); Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Kepala Divisi Hubungan Internasional) serta Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo (Sekretaris NCB Interpol Indonesia ).

(Baca: Pejabat Bareskrim Polri Dicopot Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra)

Di luar kepolisian, ada keterlibatan mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan serta dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin yang bertemu Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra pada Lebaran lalu.

"Karenanya semua pihak jika dapat dibuktikan dan terbukti telah membantu buronan Djoko Tjandra harus dituntut dan diselesaikan secara pidana," tuturnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2126 seconds (0.1#10.140)