Institusi Polri Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Djoko Tjandra
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meskipun oknum perwira tinggi Polri yang ikut membantu lepasnya buron kakap Djoko Tjandra dari Tanah Air sudah ditindak tegas oleh Polri. Tetapi, menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , institusi Polri juga harus bertanggung jawab atas kasus ini karena, tindakan Brigjen Pol Prasetijo Utomo itu berjalan mulus tanpa ada pengawasan sama sekali.
“Ya istilah zaman saya masih junior, ini buka warung sendiri, mohon maaf, ada istilah buka warung sendiri. Namun apapun secara kelembagaan tidak boleh ini oknum yang bekerja sendiri tanpa bawa nama institusi. Institusi harus dimintai pertanggungajwaban bagaimana institusi memberikan pengawasan sehingga tidak kemudian buka warung sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor” secara virtual di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)
Boyamin menjelaskan, mungkin saja yang bersangkutan itu menggunakan komputer sendiri, mencetak sendiri lalu menandatanganinya sendiri. Tapi, istilah “buka warung sendiri” ini juga pasti dipahami oleh internal kepolisian.
“Istilah buka warung ini pak Adang Dadjatun pasti paham soal ini, dulu level perwira menengah tapi zaman moderen perwira tinggi yang buka warung sendiri,” imbuhnya.
(Baca: Dipersiapkan Matang, Skandal Djoko Tjandra Hina Bangsa dan Negara)
Oleh karena itu, dia melanjutkan, tindakannya melaporkan bukti itu kepada Komisi III DPR tidak semata-mata untuk membingkar kasus ini saja tetapi, bagaimana agar manajemen, kinerja dan pengawasan di institusi Polri ini berjalan dengan lebih baik. Karena, untuk kualitas SDM-nya sendiri ia meyakini bahwa SDM Polri berkualitas, hanya saja perlu pengawasan yang lebih bagus lagi.
“Di Amerika foto kopi pake PIN, biro pengawasan ini bagaimana mengawasi atasannya, misalnya bagaimana Pusdokkes kan seharusnya lapor atasannya ketika diminta Prastijo Utomo periksa orang sipil, lapor ke atasannya atau ke kabareskrim, ini tidak ada, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan. Buka warung mulus-mulus aja tidak ada filternya,” tandasnya.
“Ya istilah zaman saya masih junior, ini buka warung sendiri, mohon maaf, ada istilah buka warung sendiri. Namun apapun secara kelembagaan tidak boleh ini oknum yang bekerja sendiri tanpa bawa nama institusi. Institusi harus dimintai pertanggungajwaban bagaimana institusi memberikan pengawasan sehingga tidak kemudian buka warung sendiri,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam Polemik MNC Trijaya yang bertajuk “Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor” secara virtual di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
(Baca: Rontoknya Tiga Jenderal Polisi dalam Skandal Djoko Tjandra)
Boyamin menjelaskan, mungkin saja yang bersangkutan itu menggunakan komputer sendiri, mencetak sendiri lalu menandatanganinya sendiri. Tapi, istilah “buka warung sendiri” ini juga pasti dipahami oleh internal kepolisian.
“Istilah buka warung ini pak Adang Dadjatun pasti paham soal ini, dulu level perwira menengah tapi zaman moderen perwira tinggi yang buka warung sendiri,” imbuhnya.
(Baca: Dipersiapkan Matang, Skandal Djoko Tjandra Hina Bangsa dan Negara)
Oleh karena itu, dia melanjutkan, tindakannya melaporkan bukti itu kepada Komisi III DPR tidak semata-mata untuk membingkar kasus ini saja tetapi, bagaimana agar manajemen, kinerja dan pengawasan di institusi Polri ini berjalan dengan lebih baik. Karena, untuk kualitas SDM-nya sendiri ia meyakini bahwa SDM Polri berkualitas, hanya saja perlu pengawasan yang lebih bagus lagi.
“Di Amerika foto kopi pake PIN, biro pengawasan ini bagaimana mengawasi atasannya, misalnya bagaimana Pusdokkes kan seharusnya lapor atasannya ketika diminta Prastijo Utomo periksa orang sipil, lapor ke atasannya atau ke kabareskrim, ini tidak ada, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan. Buka warung mulus-mulus aja tidak ada filternya,” tandasnya.
(muh)